Saturday, April 18, 2009

ISTILAH-ISTILAH DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU

Dalam masyarakat Minagkabau terdapat beberapa istilah yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari dalam adat, disini penulis coba merangkum istilah2 / panggilan pengganti orang dalam masyarakat Minangkabau

Datuak, Pangilan untuk orang yang dituakan dalam kaum dan adat
Mamak, adalah saudara laki2 dari ibu, biasa dipanggil mamak, uncu, uce, uwan
Etek, adalah saudara perempuan dari ibu
Mintuo, adalah panggilan kepada mertua, dan istri mamak
Apak, Panggilan kepada saudara laki2 dari ayah, dan suami etek.
Kamanakan, adalah panggilan untuk anak dari saudara perempuan
Sumando, panggilan untuk suami saudara perempuan
Sumandan, Panggilan untuk istri saudara laki2
Bako/ induak Bako, adalah panggilan untuk saudara dari ayah
Anak Pisang, Pangilan untuk anak dari saudara laki2 atau anak ma
Uda/ ajo , pangilan untuk kakak laki2
Uni/Unang, pangilan untuk kakak perempuan.

Sistem Perkawinan Di Minangkabau


Masyarakat Minangkabau yang yang menganut sistem garis keturunan Matrilineal tentu saja mempunyai aturan main dalam pernikahan hal ini penulis rangkum dalam ringkasan dibawah ini dengan mengambil saduran dari (http://ukm.unit.itb.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=12&Itemid=9) sebagi acuan penulisan.

Perkawinan di Minangkabau diatur oleh syarak dan adat. Perkawinan menurut syarak saja (disebut kawin gantuang) dianggap belum selesai.

1. Perkawinan dalam nagari

Ini adalah bentuk perkawinan yang lebih dianjurkan di Minangkabau. Namun yang ideal lagi adalah perkawinan antar keluarga terdekat, seperti: menikahi anak mamak (pulang ka mamak) atau menikahi kamanakan bapak (pulang ka bako).

Maksudnya seorang anak menikahi saudara sepupunya sendiri yaitu anak dari Om ( om disini adalah saudara laki2 dari ibu). Hal ini dulunya bertujuan untuk menjaga kerukunan dan menjaga hubungan baik dalam keluarga besar jadi makin dekat. Selain itu ini juga bertujuan supaya harta warisan masih jatuh ke tangan pihak keluarga sendiri.

Biasanya perkawinan ini dirancang dan direncanakan oleh orang tua dan ada juga karena memang sudah jodoh dari anak2 mereka tersebut ( sudah saling suka anak2 nya orang tu tinggal mengikuti).

2. Perkawinan luar suku

Ini berarti menikah dengan orang non-Minangkabau misal dari suku jawa atau lainnya. Perkawinan dengan perempuan dari luar suku Minangkabau tidak disukai karena bisa merusak struktur adat. Si anak tidak akan mempunyai suku. Sebaliknya, perkawinan dengan laki-laki luar suku Minangkabau tidak dipermaslahkan, karena tidak merusak struktur adat dan anak tetap mempunyai suku dari ibunya dan tetap mendapat gelar dari mamaknya.

3. Perkawinan terlarang (perkawinan pantang)
  • Perkawinan yang dilarang sesuai syariat Islam, seperti menikahi ibu, ayah, saudara, anak saudara seibu dan sebapak, dll.
  • Perkawinan yang merusak sistem adat, yakni menikahi orang yang setali darah menurut garis ibu, orang sekaum, atau orang sesuku yang masih ada talian darah dilihat dari masih satu datuk. Namun apabila sudah berlainan datuk atau berlainan daerah biasanya dibolehkan dalam adat.
  • Perkawinan yang dilarang untuk memelihara kerukunan sosial.

Matrilineal

Assalammulaikum wr.wb

Masyarakat Minagkabau memiliki konsep kebudayaan yang unik, bisa dibilang hanya saru-satu nya di Indonesia dan salah satu dari lima didunia. Pada umumnya garis keturunan suatu keluarga (silsilah) diturunkan dari Seorang Bapak kepada anak laki-lakinya dan seterusnya, tp di Masyarakat Minangkabau terjadi sebaliknya yaitu garis keturunan di turunkan oleh Ibu dan berlanjut ke anak perempuannya.
Hal ini juga berlaku dalam segala hal sampai ke masalah harta peninggalan Orang tua biasanya jatuh ke tangan anak perempuan yang lebih banyak di banding ke anak laki2.

Pada sistim kekerabatan patrilineal posisi ayah memegang peranan sentral dalam keluarga dengan garis keturunan berpuncak pada orang tua laki-laki, sedangkan di matrilineal dipegang oleh ibu sekaligus garis keturunan berpuncak pada orang tua perempuan.

Perbedaan lain dua sistim ini, terletak pada jumlah kekerabatan dimana patrilineal hanya memiliki satu bentuk keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.

Sedangkan matrilineal lebih luas, selain memiliki keluarga inti (ayah, ibu dan anak--red) juga punya keluarga kaum (extended family) dan keluarga batih (nuclear family).

Dalam keluarga kaum terhimpun kekerabatan samande (seibu/dari satu ibu), saparuik (dari satu nenek), sajurai (dari satu keturunan), sakaum (dari satu kelompok keluarga) dan sasuku (dari satu suku).( dikutip dari http://www.kapanlagi.com/h/0000092877.html)



Dari uraian singkat diatas jelas tergambar suku (=marga dalam adat lain) dalam diturunkan oleh ibu ke anak-anaknya dan berlanjut melalui anak perempuannya sampai ke cucunya dan seterusnya. Fungsi Seorang ayah dalam masyarat Minangkabau di Ibaratkan seperti Abu di atas tunggul ( bisa dibilang seperti air didaun talas / dalam arti luas). Hal ini tergambar jika seorang Ayah meninggal dunia umumnya mayat sang ayah diambil oleh pihak keluarga ayah untuk di kebumikan di makam kelauga ayah...sedangkan kalau meninggal sorang ibu mayatnya diurus dan di kebumikan oleh anak-anak dan keluarga ibu dan dimakamkan di pemakaman keluarga ibu. Begitupun dengan anak2 nya yang bila meninggal akan dimakamkan disebelah makam ibunya.
hal diatas bisa saja tidak terjadi seperti itu apabila sebelum meninggal (ketika masih hidup dan sehat/ sakit) almarhum meninggalkan pesan( amanat) tentang tempat dimana dia mau dikubur setelah dia mati, biasanya anak2 dan kelaurag almarhum akan mengikiti kemauan almahum sebagai permintaan yang harus dikabulkan.

kembali ke cerita semula tentang garis keturunan Minagkabau yang mengikuti garis keturunan Ibu, kita bisa melihat dari suatu pernikahan dimana biasanya seorang suami akan tinggal di rumah istrinya ( satu rumah dengan mertua), dan melanjutkan membina rumah tangga disana dan apabila terjadi perceraian seorang suami akan pulang ke rumah orang tuanya atau kerumah saudara perempuannya untuk waktu yang tidak ditentukan.


Sekian dulu ringkasan pendek ini, kalau ada kesempatan penulis akan lanjutkan.


wassalam


Sutan Palala