Saturday, April 18, 2009

Sistem Perkawinan Di Minangkabau


Masyarakat Minangkabau yang yang menganut sistem garis keturunan Matrilineal tentu saja mempunyai aturan main dalam pernikahan hal ini penulis rangkum dalam ringkasan dibawah ini dengan mengambil saduran dari (http://ukm.unit.itb.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=12&Itemid=9) sebagi acuan penulisan.

Perkawinan di Minangkabau diatur oleh syarak dan adat. Perkawinan menurut syarak saja (disebut kawin gantuang) dianggap belum selesai.

1. Perkawinan dalam nagari

Ini adalah bentuk perkawinan yang lebih dianjurkan di Minangkabau. Namun yang ideal lagi adalah perkawinan antar keluarga terdekat, seperti: menikahi anak mamak (pulang ka mamak) atau menikahi kamanakan bapak (pulang ka bako).

Maksudnya seorang anak menikahi saudara sepupunya sendiri yaitu anak dari Om ( om disini adalah saudara laki2 dari ibu). Hal ini dulunya bertujuan untuk menjaga kerukunan dan menjaga hubungan baik dalam keluarga besar jadi makin dekat. Selain itu ini juga bertujuan supaya harta warisan masih jatuh ke tangan pihak keluarga sendiri.

Biasanya perkawinan ini dirancang dan direncanakan oleh orang tua dan ada juga karena memang sudah jodoh dari anak2 mereka tersebut ( sudah saling suka anak2 nya orang tu tinggal mengikuti).

2. Perkawinan luar suku

Ini berarti menikah dengan orang non-Minangkabau misal dari suku jawa atau lainnya. Perkawinan dengan perempuan dari luar suku Minangkabau tidak disukai karena bisa merusak struktur adat. Si anak tidak akan mempunyai suku. Sebaliknya, perkawinan dengan laki-laki luar suku Minangkabau tidak dipermaslahkan, karena tidak merusak struktur adat dan anak tetap mempunyai suku dari ibunya dan tetap mendapat gelar dari mamaknya.

3. Perkawinan terlarang (perkawinan pantang)
  • Perkawinan yang dilarang sesuai syariat Islam, seperti menikahi ibu, ayah, saudara, anak saudara seibu dan sebapak, dll.
  • Perkawinan yang merusak sistem adat, yakni menikahi orang yang setali darah menurut garis ibu, orang sekaum, atau orang sesuku yang masih ada talian darah dilihat dari masih satu datuk. Namun apabila sudah berlainan datuk atau berlainan daerah biasanya dibolehkan dalam adat.
  • Perkawinan yang dilarang untuk memelihara kerukunan sosial.

No comments:

Post a Comment