Saturday, April 18, 2009

Matrilineal

Assalammulaikum wr.wb

Masyarakat Minagkabau memiliki konsep kebudayaan yang unik, bisa dibilang hanya saru-satu nya di Indonesia dan salah satu dari lima didunia. Pada umumnya garis keturunan suatu keluarga (silsilah) diturunkan dari Seorang Bapak kepada anak laki-lakinya dan seterusnya, tp di Masyarakat Minangkabau terjadi sebaliknya yaitu garis keturunan di turunkan oleh Ibu dan berlanjut ke anak perempuannya.
Hal ini juga berlaku dalam segala hal sampai ke masalah harta peninggalan Orang tua biasanya jatuh ke tangan anak perempuan yang lebih banyak di banding ke anak laki2.

Pada sistim kekerabatan patrilineal posisi ayah memegang peranan sentral dalam keluarga dengan garis keturunan berpuncak pada orang tua laki-laki, sedangkan di matrilineal dipegang oleh ibu sekaligus garis keturunan berpuncak pada orang tua perempuan.

Perbedaan lain dua sistim ini, terletak pada jumlah kekerabatan dimana patrilineal hanya memiliki satu bentuk keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.

Sedangkan matrilineal lebih luas, selain memiliki keluarga inti (ayah, ibu dan anak--red) juga punya keluarga kaum (extended family) dan keluarga batih (nuclear family).

Dalam keluarga kaum terhimpun kekerabatan samande (seibu/dari satu ibu), saparuik (dari satu nenek), sajurai (dari satu keturunan), sakaum (dari satu kelompok keluarga) dan sasuku (dari satu suku).( dikutip dari http://www.kapanlagi.com/h/0000092877.html)



Dari uraian singkat diatas jelas tergambar suku (=marga dalam adat lain) dalam diturunkan oleh ibu ke anak-anaknya dan berlanjut melalui anak perempuannya sampai ke cucunya dan seterusnya. Fungsi Seorang ayah dalam masyarat Minangkabau di Ibaratkan seperti Abu di atas tunggul ( bisa dibilang seperti air didaun talas / dalam arti luas). Hal ini tergambar jika seorang Ayah meninggal dunia umumnya mayat sang ayah diambil oleh pihak keluarga ayah untuk di kebumikan di makam kelauga ayah...sedangkan kalau meninggal sorang ibu mayatnya diurus dan di kebumikan oleh anak-anak dan keluarga ibu dan dimakamkan di pemakaman keluarga ibu. Begitupun dengan anak2 nya yang bila meninggal akan dimakamkan disebelah makam ibunya.
hal diatas bisa saja tidak terjadi seperti itu apabila sebelum meninggal (ketika masih hidup dan sehat/ sakit) almarhum meninggalkan pesan( amanat) tentang tempat dimana dia mau dikubur setelah dia mati, biasanya anak2 dan kelaurag almarhum akan mengikiti kemauan almahum sebagai permintaan yang harus dikabulkan.

kembali ke cerita semula tentang garis keturunan Minagkabau yang mengikuti garis keturunan Ibu, kita bisa melihat dari suatu pernikahan dimana biasanya seorang suami akan tinggal di rumah istrinya ( satu rumah dengan mertua), dan melanjutkan membina rumah tangga disana dan apabila terjadi perceraian seorang suami akan pulang ke rumah orang tuanya atau kerumah saudara perempuannya untuk waktu yang tidak ditentukan.


Sekian dulu ringkasan pendek ini, kalau ada kesempatan penulis akan lanjutkan.


wassalam


Sutan Palala

No comments:

Post a Comment